Pengertian Dam Haji dan Bagaimana Cara Membayarnya

Dalam pelaksanaan ibadah haji ada berbagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap jama’ah. Salah satu kewajiban tersebut adalah membayar dam haji. Dam adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan denda atau kompensasi yang harus dibayar oleh jama’ah haji karena tidak memenuhi suatu ketentuan atau melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan ibadah haji.

Dam ini bertujuan untuk menggantikan atau menebus kekurangan tersebut sehingga ibadah haji tetap sah dan sempurna.

Daftar Isi :

Pengertian Dam Haji

Dam berasal dari Bahasa Arab yang berarti darah, namun dalam konteks haji, Dam secara bahasa berarti mengalirkan darah dengan menyembelih hewan kurban (hadyu) yang dilakukan pada saat melaksanakan Ibadah Haji. Secara istilah, dam haji adalah denda atau kompensasi yang wajib dibayar oleh jama’ah haji karena melanggar larangan haji atau meninggalkan kewajiban haji.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Q.S al Baqarah [2] ayat 196

Artinya: “Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Akan tetapi, jika kamu terkepung (oleh musuh), (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat dan jangan mencukur (rambut) kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala (lalu dia bercukur), dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatu’), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang keluarganya tidak menetap di sekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Mahakeras hukuman-Nya.”

Dam wajib dilakukan dalam beberapa kondisi, misalnya:

  1. Tamattu’ dan Qiran

Jama’ah yang melakukan haji Tamattu’ atau Qiran diwajibkan untuk membayar Dam.

Tamattu’ yang dimaksud adalah ibadah haji yang didahului oleh umrah. Sedangkan Qiran adalah menggabungkan ibadah haji dan umrah dalam satu niat.

  1. Melanggar Larangan Ihram

Jama’ah yang melanggar larangan selama dalam keadaan ihram, seperti mencukur rambut, memotong kuku, atau memakai minyak wangi atau wewangian (perfume).

  1. Tidak Melaksanakan Wajib Haji

Jama’ah yang tidak bisa melaksanakan salah satu kewajiban dalam ibadah haji, seperti mabit di Muzdalifah atau melempar jumrah.

Jenis-jenis Dam

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa ada beberapa jenis dam yang harus dibayar oleh jama’ah haji, yaitu:

  1. Dam Nusuk

Dam yang dibayarkan karena melakukan haji Tamattu’ atau Qiran.

Jama’ah diwajibkan menyembelih seekor kambing, atau jika tidak mampu, bisa menggantinya dengan puasa selama 10 hari (3 hari di tanah suci dan 7 hari setelah kembali ke tanah air).

  1. Dam Takhir dan Taqdir

Dam yang dibayarkan karena tidak melakukan salah satu kewajiban haji. Besarannya bisa berupa sembelihan seekor kambing, puasa, atau memberi makan kepada orang miskin di tanah suci.

  1. Dam Taqdil

Dam yang diberikan karena melanggar larangan ihram. Besarannya bisa bervariasi tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga: Sejarah Haji dan Umrah Serta Hikmahnya

Cara Membayar Dam

Menurut panduan yang diberikan oleh MUI, ada beberapa langkah yang harus dilakukan dalam membayar dam, yaitu:

  1. Niat yang Ikhlas

Setiap jama’ah harus berniat dengan ikhlas untuk membayar dam sebagai bentuk taubat dan penebusan kesalahan.

  1. Menyembelih Hewan

Dam biasanya berupa penyembelihan hewan seperti kambing, domba, atau sapi. Penyembelihan harus dilakukan di tanah suci Makkah, tepatnya di Mina atau Makkah, dan dagingnya didistribusikan kepada fakir miskin di sekitar Makkah atau disalurkan ke negara-negara miskin.

  1. Alternatif Dam

Jika tidak mampu menyembelih hewan, jama’ah bisa menggantinya dengan berpuasa atau memberikan makanan kepada fakir miskin. Untuk dam Tamattu’ dan Qiran, puasa dilakukan selama 10 hari (3 hari di tanah suci dan 7 hari di tanah air).

  1. Penyaluran Dam

Jamaah dapat memanfaatkan jasa dari lembaga resmi yang mengurus penyembelihan dan penyaluran dam. Lembaga ini biasanya sudah memiliki prosedur yang sesuai dengan ketentuan syariah.

Pentingnya Memahami dan Mematuhi Ketentuan Dam

MUI menekankan pentingnya memahami dan mematuhi ketentuan dam bagi setiap jamaah haji. Membayar dam bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga sebagai manifestasi dari kesungguhan dalam melaksanakan ibadah haji dengan sempurna. Dengan membayar dam, jamaah juga belajar untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan setiap tahapan prosesi ibadah haji dan lebih memahami makna serta hikmah di balik setiap rukun dan wajib haji.

Dengan memahami apa itu dam dan bagaimana cara membayarnya, jama’ah diharapkan dapat melaksanakan ibadah haji dengan lebih baik dan sempurna, serta mendapatkan haji yang mabrur, yaitu haji yang diterima dan diberkahi oleh Allah SWT, Aamiin.

قَبَّلَ اللهُ حَجَّكَ، وَغَفَرَ ذَنْبَكَ، وَأَخْلَفَ نَفَقَتَكَ

Qabballallâhu hajjaka, wa ghafara dzanbaka, wa akhlafa nafaqataka.

Artinya: “Semoga Allah menerima ibadah hajimu, mengampuni dosamu, dan mengganti pengeluaranmu.”

Baca Juga: Pengantar Perjalanan Ibadah Haji

Pembaca yang terhormat, setelah Anda memahi pengertian dari Dam Haji, hal atau kondisi-kondisi yang mewajibkan serta jenis-jenis dari Dam Haji dan tata cara membayar Dam. Kami PT. Duta Trip Travelindo menyediakan Jasa pembayaran Dam Haji dan pengurusannya yang meliputi biaya pembelian kambing (hewan qurban) serta jasa penyembelihanya, pengulitan, dan penanganan daging hingga pendinginan, pengepakan, dan distribusi.

Hubungi kami sekarang juga untuk informasi lebih lanjut dan pemesanan Jasa Pembayaran Dam Haji.

Semoga bermanfaat, Wassalam.