Frequently Asked Question (FAQ)
Paspor
Berapa lamakah masa berlaku Paspor?
Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor pasal 2A, masa berlaku paspor berubah dari 5 (lima) tahun menjadi 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan.
Berapakah biaya pembuatan paspor online?
Adapun biaya pembuatan paspor berdasar pada Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, adalah sebagai berikut:
- Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman adalah Rp 350.000.
- Biaya pembuatan paspor 48 halaman elektronik atau e-pasport adalah Rp 650.000.
- Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.
Apa sajakah dokumen persyaratan untuk pembuatan paspor?
Dokumen persyaratan untuk pembuatan paspor antara lain :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotocopy 1 Lembar (fotocopy diperbesar dengam ukuran A4).
- Kartu Keluarga (KK) Asli dan Fotocopy.
- Akta Kelahiran Asli / Ijazah Asli dan Fotocopy.
- Buku Nikah Asli dan Fotocopy (bagi pasangan suami istri).
- Surat Rekomendasi dari Travel (Jika diperlukan)
- Paspor Lama Asli dan Fotocopy (khusus perpanjang paspor).
- Paspor Asli Orang Tua dan Fotocopy (khusus untuk pembuatan paspor anak).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli Orang Tua dan Fotocopy (khusus untuk pembuatan paspor anak).
- Buku Nikah Asli Orang Tua dan Fotocopy (khusus untuk pembuatan paspor anak).
Bagaimanakah langkah – langkah dalam pembuatan paspor?
Berikut langkah – langkah dalam pembuatan paspor :
- Download aplikasi “Layanan Paspor Online M-Paspor” pada Playstore atau Appstore
- Buat akun dengan email yang terhubung dengan handphone Anda.
- Isi kolom pendaftaran akun yang tersedia dengan data diri Anda.
- Jika pendaftaran sudah berhasil, pilih Kantor Imigrasi yang Anda inginkan untuk melakukan permohonan paspor.
- Selanjutnya isi kolom yang tersedia dengan jumlah pemohon dan waktu kedatangan yang tersedia.
- Cek data pemohon, jika sudah benar klik “Simpan”.
- Jika pendaftaran berhasil akan muncul Barcode, silahkan simpan dan print Barcode untuk ditunjukkan saat waktu kedatangan.
- Datang ke Kantor Imigrasi yang sudah Anda pilih sesuai tanggal dan jam yang sudah disetujui dengan membawa semua dokumen yang dibutuhkan (dokumen asli dan fotocopy masing – masing 2 rangkap) dan alat tulis.
- Mengisi formulir data diri yang diberikan petugas.
- Memilih paspor dengan 48 halaman.
- Proses wawancara, pengambilan foto dan sidik jari.
- Anda akan menerima tanda “Bukti Pengantar Pembayaran”. Bukti ini, Anda bawa ke kantor pos atau bank untuk melakukan Pembayaran.
- Paspor dapat diambil 3-5 hari kerja apabila tidak ada kendala kesisteman, perubahan data maupun kekurangan berkas dengan pemberitahuan atau notifikasi melalui pesan singkat ke nomor ponsel Anda.
Bagaimanakah cara membuat paspor manual untuk pemohon prioritas?
- Untuk Pemohon anak-anak (balita ) dengan usia dibawah 5 thn dan lansia dengan usia diatas 60 thn dapat langsung datang ke kantor imigrasi terdekat dikota Anda dengan membawa berkas-berkas asli untuk ditunjukkan kepada petugas. Untuk mendapatkan layanan paspor jalur prioritas, pemohon dianjurkan datang di pagi hari saat pelayanan di kantor imigrasi baru dimulai.
Untuk pembuatan paspor, bagaimana jika nama lengkap atau nama panjang saya hanya 1 (satu) kata?
- Jika nama lengkap atau nama panjang Jamaah hanya 1 (satu) kata, maka bisa ditambahkan nama Ayah kandung dan nama Kakek Ayah Kandung sesuai dengan dokumen KK / Akte / Buku Nikah.
Apabila ada perbedaan nama atau tanggal lahir, atau nama orang tua di dokumen pribadi saya (KTP, KK, Buku Nikah, Akte) apakah bisa untuk proses pembuatan paspor?
Jika terdapat perbedaan pada dokumen pribadi, Anda bisa mengurus Form A5 atau Surat Keterangan di Kelurahan domisli Anda bertempat tinggal, namun kami menyarankan Anda untuk konsultasi terlebih dahulu ke Kantor Imigrasi yang akan dituju.
Apabila saya sudah memiliki paspor, namun nama saya hanya 1 kata, apakah bisa digunakan untuk proses visa?
Tidak. Untuk pengajuan visa umrah minimal nama jamaah adalah 3 kata. Jika kurang dari 3 kata, maka Anda harus melakukan proses penambahan nama di Kantor Imigrasi
Bagaimanakah cara untuk memproses penambahan nama?
Proses penambahan nama dilakukan di Kantor Imigrasi (bagian administrasi), dengan membawa dokumen sebagai berikut :
- Paspor Asli.
- Karti Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotocopy (fotocopy diperbesar 1 lembar A4).
- Kartu Keluarga (KK) Asli dan Fotocopy.
- Surat Rekomendasi dari Travel (Jika diperlukan).
Bagaimanakah cara mendapatkan surat rekomendasi dari travel?
- Setelah Anda membayar uang muka (DP) untuk salah satu paket program yang tersedia, Anda dapat mengirimkan Foto (scan) KTP dan KK Anda kepada kami PT. Duta Trip Travelindo sebagai fasilitator travel yang akan memberangkatan Anda, agar kami dapat membuatkan surat rekomendasi untuk dibawa ke Kantor Imigrasi.
Niat Baik Jangan Ditunda. Yuk, Konsultasikan Rencana Umrah Maupun Haji Anda Sekarang.
Jangan khawatir dan jangan bingung dalam mencari paket umrah maupun haji dengan harga terjangkau serta fasilitas & pelayanan terbaik dari kami. Kami siapkan Konsultan Umrah Profesional untuk membantu Anda. Segera hubungi kami melalui pesan singkat whatsapp, Mudah dan Gratis.
Bagikan ini :
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Utas(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)