Larangan Dalam Ihram (Mahzhuratul Ihram)

Saat menjalankan ibadah haji dan umrah, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan atau terlarang untuk dilakukan jama’ah dalam keadaan ihram. Dalam hal ini, menjauhkan diri dari larang-larangan ihram adalah termasuk wajib.

Dan jika salah satu diantara larangan-larangan ihram dalam haji dan umrah ada yang dilanggar, maka diwajibkan membayar denda atau dam sesuai ketentuan.

Lantas, Apa sajakah larangan-larangan tersebut?

Daftar Isi :

Larangan Ihram Haji & Umrah

Haji dan umrah adalah ibadah yang memiliki kedudukan tinggi dalam Islam. Untuk mencapai kesempurnaan dalam pelaksanaan dalam kedua ibadah tersebut ada sejumlah mahzhuratul ihram (larangan-larangan ihram) yang harus dihindari dan tidak boleh dilakukan. Apa sajakah? Berikut penjelasannya berdasarkan hadits dan firman Allah subhanahu wa ta’ala.

Larangan Khusus bagi Laki-Laki

Bagi setiap laki-laki tidak diperbolehkan memakai pakaian yang ada jahitannya dan tidak diperbolehkan menutup kepala dengan bentuk penutup dalam bentuk apapun.

  • Tidak diperbolehkan memakai pakaian yang berjahit, seperti baju gamis, burnus dan celana.
  • Tidak diperbolehkan memakai penutup kepala, seperti peci, imamah (sorban), topi dan sebagainya.
  • Tidak diperbolehkan memakai sarung kaki terbuat dari kulit yang menutupi mata kaki.

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ada seseorang yang bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ مِنَ الثِّيَابِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « لاَ يَلْبَسُ الْقُمُصَ وَلاَ الْعَمَائِمَ وَلاَ السَّرَاوِيلاَتِ وَلاَ الْبَرَانِسَ وَلاَ الْخِفَافَ ، إِلاَّ أَحَدٌ لاَ يَجِدُ نَعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ خُفَّيْنِ ، وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ ، وَلاَ تَلْبَسُوا مِنَ الثِّيَابِ شَيْئًا مَسَّهُ الزَّعْفَرَانُ أَوْ وَرْسٌ »

“Wahai Rasulullah, bagaimanakah pakaian yang seharusnya dikenakan oleh orang yang sedang berihram (haji atau umrah, -pen)?”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh mengenakan kemeja, sorban, celana panjang, kopiah dan sepatu, kecuali bagi yang tidak mendapatkan sandal, maka dia boleh mengenakan sepatu (khuf). Hendaknya dia potong sepatunya tersebut hingga di bawah kedua mata kakinya dan janganlah kamu mengenakan pakaian yang dicelup dengan pewarna atau warna merah”. (HR. Al Bukhari no. 1542)

Larangan Khusus bagi Perempuan

Bagi setiap perempuan tidak diperbolehkan memakai sarung tangan dan cadar dalam bentuk apapun.

  • Tidak diperbolehkan menutup wajah, seperti memakai masker dan cadar. kecuali dalam kondisi darurat (ada wabah penyakit, misalnya!) maka memakai masker atau cadar tidak mengapa.
  • Tidak diperbolehkan memakai kaos atau sarung tangan (quffazain). Hal ini disepakati oleh tiga imam mazhab, yaitu imam asy-Syafi’i, imam Malik, dan imam Hambali.

Dalam riwayat Imam Al Bukhari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata;

وَلاَ تَنْتَقِبِ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسِ الْقُفَّازَيْنِ

Hendaknya wanita yang sedang berihram tidak mengenakan cadar dan sarung tangan.” (HR. Al Bukhari no. 1838).

Larangan Bagi Laki-Laki & Perempuan

  • Tidak diperbolehkan memotong kuku, baik kuku tangan maupun kuku kaki.
  • Tidak diperbolehkan memotong atau mencukur rambut dikepala walaupun sedikit serta bulu dibagian tubuh lainya.

Larangan memotong kuku saat Ihram telah disepakati oleh para ulama -kecuali Ibnu Hazm-. Ibnul Mundzir berkata:

وَأَجْمَعُوْا عَلَى أَنَّ الْمُحْرِمَ مَمْنُوْعٌ مِنْ أَخْذِ أَظْفَارِهِ

“Para ulama sepakat, bahwasanya orang yang sedang ihram, dilarang untuk memotong kukunya.” (Al-Ijmaa’ hal 52)

وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ

“Janganlah kalian mencukur rambut-rambut kalian sampai hewan hadyu tiba pada tempatnya, barang siapa diantara kalian ada yang sakit atau gangguan dikepalanya (lalu dia bercukur) maka wajib baginya membayar fidyah, yaitu puasa 3 (tiga) hari atau sedekah (memberi makan kepada 6 orang fakir miskin) atau nusuk (menyembelih kambing).” (QS Al-Baqarah : 196)

Baca Juga: Panduan Umum Ibadah Haji.

  • Tidak diperbolehkan memakai wewangian pada tubuh maupun pada pakaian, seperti parfum dan apa pun sejenisnya yang bertujuan supaya wangi.

Hal ini disebutkan dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Hendaknya dia tidak memakai pakaian yang diberi za’faran dan wars (sejenis wewangian).” (HR. Al Bukhari no. 1542; Muslim no. 1177)

  • Tidak diperbolehkan menikah, menikah-kan, dan melamar.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;

لاَ يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ

“Tidak boleh seseorang yang sedang ihram menikah, tidak boleh juga menikahkan dan tidak boleh juga melamar.” (HR Muslim no. 1409)

  • Tidak diperbolehkan melakukan rafats (jimak/bersetubuh/bersenggama) atau pendahuluannya yang menimbulkan nafsu syahwat, berbuat fasik, dan berbantah-bantahan.

“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barang-siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan menger-jakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji…” (QS Al-Baqarah : 197)

Berikut makna “Rafats” menurut pendapat Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, dalam riwayat al-Hakim;

 الرَّفَثُ : الْجِمَاعُ , وَالْفُسُوقُ : السِّبَابُ ، وَالْجِدَالُ : أَنْ تُمَارِيَ صَاحِبَك حَتَّى تُغْضِبَهُ.

“Rafats adalah bersetubuh atau berhubungan seks, fusuq adalah mencaci, sedangkan jidal adalah mendebat atau berbantahan dengan saudaramu sampai membuatnya marah.”

  • Tidak diperbolehkan membunuh binatang buruan darat di wilayah Tanah Haram.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَاَنْتُمْ حُرُمٌۗ

وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا

Diharamkan bagimu(menangkap) binatang buruan darat selama kamu dalam ihram”. (QS. Al-Maidah : 96)

Baca Juga: Panduan Umum Ibadah Umrah.

  • Tidak diperbolehkan merusak atau mencabut pepohonan yang ada di Tanah Haram.

Diharamkan memotong pohon atau mencabut rumput yang hijau baik di dalam maupun di luar ihram. Jamaah tidak boleh memotong pohon atau mencabut rumput yang hijau baik ditanam maupun tumbuh sendiri. Jika jamaah melanggar maka wajib hukumnya mengganti dengan harga yang sebanding dengan pohon atau rumput yang dirusak.

قالَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ إنَّ هذا البَلَدَ حَرَامٌ بحُرْمَةِ اللهِ لا يُعْضَدُ شَجَرُهُ، وَلَا يُنَفَّرُ صَيْدُهُ، وَلَا يُخْتَلَى خَلَاهُ

“Rasulullah saw bersabda, ‘’Kota ini terhormat karena penghormatan Allah. Pohonnya tidak boleh ditebang. Binatang liarnya tidak boleh diburu. Rumput basahnya tidak boleh dibersihkan.” (HR Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasai).

Larangan ihram tersebut juga dikuatkan oleh sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tentang Tanah Haram (Makkah).

“Ketahuilah, sesungguhnya dia (kota Makkah) tidak dihalalkan sebelumku, maka dia tidak dihalalkan kepada seorang pun sesudahku. Ketahuilah, dia dihalalkan bagiku sesaat di siang hari. Ketahuilah, kini sesaat tersebut diharamkan, tidak boleh dipotong dahannya, tidak boleh dicabut pohonnya, tidak boleh dipungut barang yang terjatuh kecuali jika bermaksud mengumumkannya.” (HR. Al Bukhari no. 112 dan Muslim no. 13555)​

Hukum Melanggar Larangan

Secara umum, orang yang melanggar larangan ihram harus membayar dam (sanksi/denda) yaitu menyembelih hewan kurban (hadyu). Berikut adalah hukum melanggar larangan ihram:

  • Jika terpaksa mencukur rambut karena sakit, maka orang tersebut perlu berpuasa 3 hari, menyembelih seekor kambing, atau memberi makan 6 orang miskin (HR. Al Bukhari, Muslim, dan Abu Dawud).
  • Bila melanggar larangan ihram, maka seseorang harus membayar denda yakni dengan menyembelih kambing. Jika tidak mampu, maka orang tersebut harus bersedekah ke orang miskin (memberi makan), atau berpuasa 3 hari di saat haji dan 7 hari di negaranya.
  • Bila melakukan hubungan intim (bersenggama) saat haji, maka hajinya batal. Orang tersebut harus mengulang di tahun depan dan harus tetap mengerjakan amalan haji sampai selesai dan menyembelih hewan qurban seekor unta.
  • Apabila membunuh binatang buruan pada saat ihram, maka denda yang harus dilaksanakan yaitu menyembelih hewan ternak sebanding dengan hewan yang dibunuhnya (QS.Al-Maidah:95).

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْتُلُوا۟ ٱلصَّيْدَ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَن قَتَلَهُۥ مِنكُم مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ ٱلنَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِۦ ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ هَدْيًۢا بَٰلِغَ ٱلْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّٰرَةٌ طَعَامُ مَسَٰكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَٰلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِۦ ۗ عَفَا ٱللَّهُ عَمَّا سَلَفَ ۚ وَمَنْ عَادَ فَيَنتَقِمُ ٱللَّهُ مِنْهُ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ ذُو ٱنتِقَامٍ

“Yā ayyuhallażīna āmanụ lā taqtuluṣ-ṣaida wa antum ḥurum, wa mang qatalahụ mingkum muta’ammidan fa jazā`um miṡlu mā qatala minan-na’ami yaḥkumu bihī żawā ‘adlim mingkum hadyam bāligal-ka’bati au kaffāratun ṭa’āmu masākīna au ‘adlu żālika ṣiyāmal liyażụqa wa bāla amrih, ‘afallāhu ‘ammā salaf, wa man ‘āda fa yantaqimullāhu min-h, wallāhu ‘azīzun żuntiqām”

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, saat kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya adalah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai had-yad yang dibawa sampai ke Ka’bah atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa”.

Baca Juga: Pengertian Dam Haji dan Bagaimana Cara Membayarnya.

Demikianlah beberapa keterangan yang berkenaan dengan larangan-larangan pada saat ihram, dan sebagian hukum-hukum yang berkenaan dengannya. Semoga dengan membaca artikel ini, kita jadi tahu apa saja hal yang tidak boleh dilakukan pada saat ihram (berhaji maupun umrah). Wassalam.