Frequently Asked Question (FAQ)

Dokumen Persyaratan Umrah

Dokumen persyaratan untuk Umrah antara lain :

  1. Paspor Asli 48 halaman (minimal nama 3 kata dan masa berlaku 12 bulan dari tanggal keberangkatan).
  2. Scan / Fotocopy Paspor.
  3. Scan / Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  4. Scan / Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
  5. Scan / Fotocopy Buku Nikah (bagi pasangan suami istri).
  6. Pas Photo ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar (background foto warna putih dengan fokus wajah jelas tidak buram). Dibelakang foto harap dituliskan nama lengkap sesuai Paspor.
  7. Buku Kuning Suntik Meningitis (berlaku hingga tanggal kepulangan).
  8. Fotocopy Akta Kelahiran (khusus untuk anak berusia ≤ 17 tahun).
  9. Materai 2 Lembar
  • Paling lambat 1 bulan sebelum tanggal keberangkatan.

Dokumen bisa dikirimkan melalui jasa ekspedisi dengan asuransi ke alamat Kantor, Attn/Up

PT. Duta Trip Travelindo.

Gedung Perkantoran Komunitas Utan Kayu Lt.1.

Jl. Utan Kayu Raya No.68H, RT.13/RW.6, Kel. Utan Kayu Utara, Kec. Matraman, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13120.

Harap mencantumkan nama pengirimnya (PIC) dan tanggal keberangkatan.

Untuk mempercepat proses Anda dapat mengirimkan Soft Copy Dokumen kepada kami melalui Email, WhatsApp atau melalui FORM yang telah kami sediakan “Form Kirim Dokumen Persyaratan Umrah”, diantaranya :

  • Scan Paspor.
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Scan Kartu Keluarga (KK).
  • Scan Buku Nikah (bagi pasangan suami istri).
  • Untuk saat ini Kerajaan Saudi Arabia tidak memberikan batasan usia minimum bagi siapa saja yang ingin pergi ke tanah suci untuk melaksanakan ibadah umrah.

  • Proses Apply Visa akan dilakukan oleh kami, Duta Trip Travelindo setelah kami menerima seluruh kelengkapan persyaratan dokumen atau paling cepat 3 minggu sebelum keberangkatan.

  • Siskopatuh adalah singkatan dari : Sistem informasi pengawasan terpadu umrah dan haji Kementerian Agama Republik Indonesia. Aplikasi ini bertujuan membantu dalam pengawasan secara online terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

  • Pemerintah RI melalui Kementerian Agama mewajibkan calon jamaah umrah dan calon jamaah haji khusus terdaftar sebagai peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan. Kewajiban tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1456/2022 tentang Persyaratan Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dalam Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus. Aturan ini mulai berlaku sejak 21 Desember 2022.

Niat Baik Jangan Ditunda. Yuk, Konsultasikan Rencana Umrah Maupun Haji Anda Sekarang.

Jangan khawatir dan jangan bingung dalam mencari paket umrah maupun haji dengan harga terjangkau serta fasilitas & pelayanan terbaik dari kami. Kami siapkan Konsultan Umrah Profesional untuk membantu Anda. Segera hubungi kami melalui pesan singkat whatsapp, Mudah dan Gratis.